×


TUGAS

FUNGSI

Melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan.

1. Merumuskan kebijakan teknis dibidang operasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan.
2. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dibidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan.
3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dibidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan.
4. Pemberian Perijinan dan melaksanakan pelayanan umum.
5. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan.
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya


×

FOLLOW INSTAGRAM

Akun Resmi Instagram Diskoperindag Kabupaten Pemalang, Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru.